Kegiatan berkantor di Desa
Oleh : Kecamatan Manggis
Kegiatan Berkantor di Desa Antiga (Selasa, 8 September 2026) "1. Seksi Pelum : - untuk proses pengurusan perijinan ( NIB ) sementara langsung diarahkan ke kabupaten ( MPP ) - Sementara utk di kecamatan hanya melayani pembuatan SKTM yg ditanda tangani oleh camat / kasi pelum - Terkait mencari Tanda Tangan silsilah keturunan agar pembuatan data atau dukomen harus benar dan sesuai seperti nama ahli waris didalam KK, kelengkapan Dokumen, dan pembuatan silsilah tidak boleh terlepas harus dijadikan satu atau dibaliknya agar kemudian hari tidak disalahgunakan . 2. Seksi Kessos : Permasalahan: 1. Terkait Pendaftaran Perlinsos, Agen Perlinsos tidak memperoleh perhatian dari pemerintah, terlebih dengan populasi penduduk yang tinggi, tempat tinggal yang cukup jauh dan menghabiskan banyak paketan, ....Para Agen tetap melaksanakan tugas dengan penuh semangat. Tapi meski demikian setidaknya ada apresiasi dari pemerintah yang lebih tinggi kepada para Agen di Desa. Tindak Lanjut: * Dalam kondisi seperti itu kami sangat berterima kasih dan tetap meminta kepada para Agen Perlinsos agar tetap bersemangat memberikan bantuannya untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran ........Perlinsos. * Terkait reward atau perhatian, akan kami coba untuk koordinasi ke atasan. 2. Terkait surat permintaan pengaktifan Karang Taruna. ....Permasalahan: * Banyak pengurus dan anggota yang sudah tamat sekolah dan bekerja di luar Desa. * Tupoksi dari Pengurus dan anggota masih kurang jelas dan pos anggarannya kecil. * Banyak yang ingin memperoleh luputan seperti yang diperoleh Pengurus lain di Desa Adat. Tindak Lanjut: * Aparat Desa sudah berusaha melakukan koordinasi dan mencarikan solusi agar para pemuda dan pemudi tetap eksis dalam wadah Karang Taruna dengan program-programnya, seperti mengupayakan .......seragam dsb. * Akan dibuatkan SK kepengurusan Karang Taruna. .. 3. Seksi PMD : 1. Koperasi Desa Merah Putih/KDMP Desa Antiga - untuk tempat gerai belum punya masih proses pengusulan - sementara masih pakai pasilitas bekas kantor desa yang lama bersama BUMDesa. 2. Pengolahan sampah - tempat pengolahan sampah milik desa adat dan bangunan milik desa Dinas dan di kelola oleh BUMDesa Antiga."
Foto Lainnya -
Bagikan :
BERITA TERBARU